"Pasal 7, kami menjelaskan kepada DPR sebelum break, bahwa opsi untuk menaikan harga BBM agar diserahkan kepada pemerintah. Jangan pemerintah diikat dengan pasal 7 ayat 6 karena kalau pemerintah tidak bisa menyesuaikan harga BBM, posisi defisit anggaran kita melampui 2,6% ditambah APBD 0,5% itu jadi melebihi 3%," kata Agus disela-sela acara rapat dengan Banggar DPR, Jakarta, Minggu (25/3/2012)
Menurut Agus semua pihak harus berbesar hati terkait usulan pemerintah untuk menaikan BBM. Ia memperkirakan subsidi energi bisa mencapai Rp 300 triliun jika harga minyak terus naik tanpa adanya kenaikan BBM subsidi. Padahal anggaran pembangunan infrastruktur saja hanya Rp 165 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui pasal 7 dalam UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terutama ayat (6) yang harus direvisi terlebih dahulu sebelum pemerintah menaikkan harga BBM:
(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas(LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2012 direncanakan sebesar Rp 123.599.674.000.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah), dengan volume BBM jenis tertentu sebanyak 40.000.000 KL (empat puluh juta kiloliter).
(2) Dari volume BBM jenis tertentu sebanyak 40.000.000 KL (empat puluh juta kiloliter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 2.500.000 KL (dua juta lima ratus ribu kiloliter) BBM jenis premium tidak dicairkan anggarannya dan akan dievaluasi realisasinya dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012.
(3) Dalam hal hasil evaluasi volume BBM jenis premium sebanyak 2.500.000 KL (dua juta lima ratus ribu kiloliter) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihemat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, anggaran dari penghematan volume BBM jenis premium tersebut akan dialihkan untuk belanja infrastruktur, pendidikan, dan cadangan risiko fiskal dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012.
(4) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas(LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
(5) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar 5% (lima persen).
(6) Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
(7) Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu dalam pasal 7 ayat (6) rancangan UU APBN-P 2012, pemerintah mengusulkan apabila perkiraan harga rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) dalam satu tahun mengalami kenaikan lebih dari 5% dari ICP yang diasumsikan dalam APBN-P 2012, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
"Tetapi nanti pemerintah yang akan lihat apakah perlu disesuaikan atau tidak. Jangan sampai harga BBM naik tinggi, kita tidak bisa melakukan apa-apa dan terpaksa membayar terus BBM bersubsidi begitu besarnya dan terpaksa menggerus anggaran kita. Membuat budget kita tidak sehat, akibatnya hilang kepercayaan dunia terhadap kita," kata Agus.
(hen/wep)











































