Pendapat ini diutarakan Yusril secara resmi dalam sidang perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara (Presiden dengan DPR dan BPK) untuk ketiga kalinya di Mahkamah Konstitusi hari ini. Dalam sidang lanjutan perkara sengketa yang mendudukkan DPR dan BPK sebagai termohon ini, Yusril banyak membeberkan kesalahan penggunaan dan penafsiran dasar hukum yang dilakukan keduanya.
“Keputusan untuk membeli dan melaksanakan pembelian 7 persen saham divestasi PT NTT semata-mata kewenangan Presiden. Dalam hal ini, Menteri Keuangan selaku Kuasa Presiden dan Bendahara Umum Negara,” jelas Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini dalam keterangan tertulis (27/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perbedaan antara Presiden dengan DPR dalam pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT, berasal dari perbedaan titik tolak memahami persoalan itu, karena DPR menggunakan dasar hukum merujuk pada Pasal 24 ayat (7) Undang-Undang No 17 Tahun 2003,” jelas Yusril.
Pasal tersebut mengatakan: “Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR”. Padahal pasal 24 ayat (7) itu berada di bawah Bab VI yang berjudul “Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat”.
Penggunaan pasal tersebut dinilai Yusril tidak tepat dalam mendudukkan persoalan Investasi Pemerintah ini. Konteks pasal ini harus dikaitkan dengan Judul Bab VI sebagaimana telah dikutipkan tadi, yang pada intinya berkaitan dengan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, yang dilakukan dalam konteks keadaan tertentu yakni untuk penyelamatan perekonomian nasional yang mungkin tengah menghadapi krisis.
“Pembelian saham divestasi PT NNT mestinya dipahami DPR dalam konteks Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraharaan Negara, yakni sebagai investasi pemerintah dalam keadaan normal, bukan sebagai penyertaan modal pemerintah yang berakibat dipisahkannya kekayaan pemerintah dengan kekayaan perusahaan tempat pemerintah menyertakan modal itu,” tegas Yusril.
(ang/ang)











































