"Apa itu at cost? Jadi pejabat negara maupun PNS yang ingin melakukan perjalanan dinas harus melaporkan secara terperinci uang anggaran dipakai untuk apa saja," kata Hasan kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (23/2/2012).
"Nah ini waktu itu Menkeu Sri Mulyani yang merubah jadi konsep at cost tadi," tutur Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"At cost ini plafon tetep ada tapi sampai eselon I pun jatah hotel pesawat, sampai airport tax dan boarding pass harus dilampirkan," ungkapnya.
Hal tersebut lantas membuat PNS sedikit menjadi bersih dan pusing karena kehilangan penghasilan tambahan
"Sekarang yang ada kambuh! Ternyata kebijakan itu berlangsung sementara waktu saja sekitar 1-2 tahun efektif. Pasalnya, kini banyak sudah biro perjalanan yang mampu membuat laporan itu semua," jelas Hasan.
"Dari tiket pesawat, hotel, sampai nota palsu makan di restaoran bisa dipalsukan," tutur Hasan.
(dru/dnl)











































