Hatta: Seumur-umur Saya Tak Pernah Naik First Class

Hatta: Seumur-umur Saya Tak Pernah Naik First Class

- detikFinance
Rabu, 28 Mar 2012 13:59 WIB
Hatta: Seumur-umur Saya Tak Pernah Naik First Class
Jakarta - Masalah penghematan anggaran negara berbuntut soal tuntutan realisasi penggunaan fasilitas bagi para pejabat negara seperti perjalanan dinas dengan pesawat terbang.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa semua pejabat eselon I kementerian harus menggunakan pesawat kelas ekonomi.

"Setuju saja, sekarang kan sudah ekonomi, peraturannya ekonomi, pejabat eselon 1 itu ekonomi semua," tegas Hatta saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, lanjut Hatta, untuk menteri hanya diperbolehkan menggunakan tiket pesawat kelas bisnis. "Menteri saja yang di bisnis, diturunkan, tidak boleh naik first class," tegasnya.

Bahkan Hatta mengaku tidak pernah menggunakan first class dalam setiap perjalanan dinasnya."Saya seumur-umur tidak pernah naik first class," tandasnya.

Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/PMK.05/2010 diatur tentang perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Diatur pejabat sekelas eselon 1 masuk klasifikasi kelas bisnis bukan kelas ekonomi seperti yang disampaikan Hatta.

Biaya perjalanan dinas dalam aturan tersebut dikelompokan dalam empat golongan, yaitu:




  • Golongan A, untuk Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Golongan B, untuk, Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon I, Perwira Tinggi TNI/Polri, Anggota Lembaga Tinggi Negara, utusan khusus Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara;
  • Golongan C, untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri; dan
  • Golongan D, untuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada huruf b dan huruf c.

Sementara untuk kelas pesawat yang disediakan untuk perjalanan dinas ini adalah: Moda Transportasi Udara terdiri dari:



  • Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A;
  • Klasifikasi Bussines diberikan untuk Golongan B; atau
  • Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan D; dan
  • Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Bussines untuk semua Golongan.
(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads