Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa semua pejabat eselon I kementerian harus menggunakan pesawat kelas ekonomi.
"Setuju saja, sekarang kan sudah ekonomi, peraturannya ekonomi, pejabat eselon 1 itu ekonomi semua," tegas Hatta saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Hatta mengaku tidak pernah menggunakan first class dalam setiap perjalanan dinasnya."Saya seumur-umur tidak pernah naik first class," tandasnya.
Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/PMK.05/2010 diatur tentang perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Diatur pejabat sekelas eselon 1 masuk klasifikasi kelas bisnis bukan kelas ekonomi seperti yang disampaikan Hatta.
Biaya perjalanan dinas dalam aturan tersebut dikelompokan dalam empat golongan, yaitu:
- Golongan A, untuk Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Golongan B, untuk, Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon I, Perwira Tinggi TNI/Polri, Anggota Lembaga Tinggi Negara, utusan khusus Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara;
- Golongan C, untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri; dan
- Golongan D, untuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada huruf b dan huruf c.
Sementara untuk kelas pesawat yang disediakan untuk perjalanan dinas ini adalah: Moda Transportasi Udara terdiri dari:
- Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A;
- Klasifikasi Bussines diberikan untuk Golongan B; atau
- Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan D; dan
- Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Bussines untuk semua Golongan.











































