Demikian dikutip dari situs Sekretariat Kabinet yang dikutip, Rabu (28/3/2012). Tunjangan khusus diberikan untuk meningkatkan moral dan semangat pegawai bersangkutan.
Pada Perpres yang berisi 6 pasal itu disebutkan, bagi Pegawai Negeri Polri yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar diberikan tunjangan sebesar 100% dari gaji pokok, sementara bagi Pegawai Negeri Polri yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat diberikan tunjangan sebesar 75% dari gaji pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pengertian Pegawai Negeri Polri, Perpres tersebut menjelaskan, mereka adalah anggota Polri yang bertugas secara penuh dalam melaksanakan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, dan PNS pada Polri yang secara penuh mendukung pelaksanaan tugas Polri pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
Sedang yang dimaksud pulau-pulau kecil terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 yang memiliki titik-titik koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Adapun wilayah perbatasan adalah wilayah NKRI yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
(dnl/dru)










































