Hatta: Tiket Kereta Api, Kapal, dan Damri Tak Boleh Naik

Hatta: Tiket Kereta Api, Kapal, dan Damri Tak Boleh Naik

- detikFinance
Rabu, 28 Mar 2012 19:13 WIB
Hatta: Tiket Kereta Api, Kapal, dan Damri Tak Boleh Naik
Jakarta - Pemerintah memastikan semua layanan transportasi yang diatur pemerintah seperti kereta api, kapal laut dan Damri tak mengalami kenaikan pasca kenaikan harga BBM. Pemerintah telah menambah subsidi seluruh angkutan tersebut sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.

"Kereta api tidak boleh naik, supaya tidak naik kita tambah PSO-nya (public service obligation) nanti kita perintahkan kreta api tidak boleh naik, angkutan penyeberangan tidak boleh naik, Damri tidak boleh naik, angkutan yang semua dikontrol pemerintah tidak boleh naik, kita beri subsidi," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jakarta, Rabu (28/3/2012)

Meski demikian, Hatta mengakui transportasi yang dikelola oleh swasta akan mengalami kenaikan. Namun ia memastikan kenaikannya tak akan signifikan karena pemerintah akan memberikan subsidi kepada pengusaha angkutan umum swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang angkutan-angkutan swasta akan naik. Jadi nanti biaya-biaya kiranya, balik nama kita gratiskan. Pendapatan daerahnya kita ganti dengan demikian bisa turun dan melakukan program peremajaan. Kita ngeri anak-anak kita naik metro mini, kopaja sudah ngeri, jangan-jangan remnya blong atau apa ini kita prihatin," katanya.

Ada banyak pilihan kebijakan insentif untuk transportasi yang dibahas sebagai kompensasi akibat kenaikan harga BBM subsidi. Insentif tersebut adalah:

A. PSO/Subsidi
  • PSO kapal PT Pelni (22 Kapal) tambahan PSO Rp 126,5 miliar, mekanisme penyaluran BA 999
  • Subsidi angkutan Laut Perintis (67 rute) tambahan PSO Rp 71,5 miliar. Penyaluran melalui DIPA Kemnehub
  • PSO KA Ekonomi (50 KA, 23 KRL, 10 KRD)
  • Subsidi ASDP perintis (134 lintasan) tambahan PSO Rp 41 miliar. Penyaluran melalui DIPA Kemenhub
  • Subsidi Bus Perintis tambahan PSO Rp 5 miliar. Penyaluran DIPA Kemenhub.

B. Subsidi Fasilitas Angkutan Umum Darat
  • Fasilitas ban dan suku cadang Rp 1,875 triliun. Penyaluran melalui Kemenkeu, masih dibicarakan Kemenkeu
  • Fasilitas reinburs PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Rp 1 triliun. Mekanisme penyaluran Kemenhub, masih menunggu konfirmasi Kemendagri
  • Fasilitas pembebasan bunga pinjaman Rp 1,767 triliun, penyaluran Kemenkeu, masih dibicarakan dengan Kemenkeu dan kementerian terkait.
Total keseluruhan kompensasi untuk angkutan umum sebesar Rp 4,886 triliun.
(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads