"Kereta api tidak boleh naik, supaya tidak naik kita tambah PSO-nya (public service obligation) nanti kita perintahkan kreta api tidak boleh naik, angkutan penyeberangan tidak boleh naik, Damri tidak boleh naik, angkutan yang semua dikontrol pemerintah tidak boleh naik, kita beri subsidi," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jakarta, Rabu (28/3/2012)
Meski demikian, Hatta mengakui transportasi yang dikelola oleh swasta akan mengalami kenaikan. Namun ia memastikan kenaikannya tak akan signifikan karena pemerintah akan memberikan subsidi kepada pengusaha angkutan umum swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada banyak pilihan kebijakan insentif untuk transportasi yang dibahas sebagai kompensasi akibat kenaikan harga BBM subsidi. Insentif tersebut adalah:
A. PSO/Subsidi
- PSO kapal PT Pelni (22 Kapal) tambahan PSO Rp 126,5 miliar, mekanisme penyaluran BA 999
- Subsidi angkutan Laut Perintis (67 rute) tambahan PSO Rp 71,5 miliar. Penyaluran melalui DIPA Kemnehub
- PSO KA Ekonomi (50 KA, 23 KRL, 10 KRD)
- Subsidi ASDP perintis (134 lintasan) tambahan PSO Rp 41 miliar. Penyaluran melalui DIPA Kemenhub
- Subsidi Bus Perintis tambahan PSO Rp 5 miliar. Penyaluran DIPA Kemenhub.
B. Subsidi Fasilitas Angkutan Umum Darat
- Fasilitas ban dan suku cadang Rp 1,875 triliun. Penyaluran melalui Kemenkeu, masih dibicarakan Kemenkeu
- Fasilitas reinburs PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Rp 1 triliun. Mekanisme penyaluran Kemenhub, masih menunggu konfirmasi Kemendagri
- Fasilitas pembebasan bunga pinjaman Rp 1,767 triliun, penyaluran Kemenkeu, masih dibicarakan dengan Kemenkeu dan kementerian terkait.
(hen/dru)











































