Tak Gunakan First Class, Dahlan Iskan Pakai Garuda Kelas Bisnis

Tak Gunakan First Class, Dahlan Iskan Pakai Garuda Kelas Bisnis

- detikFinance
Kamis, 29 Mar 2012 13:30 WIB
Tak Gunakan First Class, Dahlan Iskan Pakai Garuda Kelas Bisnis
Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kunjungannya ke Yogyakarta tidak menggunakan kelas eksekutif alias first class dalam perjalanan dinasnya. Tak seperti menteri pada umumnya yang menggunakan kelas eksekutif, Dahlan tidak begitu peduli fasilitas yang didapatkannya.

Bahkan mantan Dirut PLN ini juga hanya tidur di rumah warga miskin beralaskan tikar.

"Beliau Jam 14.00 WIB nanti dari Yogyakarta kembali ke Jakarta naik Garuda, Bisnis (kelas)," kata Kepala Humas dan Protokoler Kementerian BUMN, Faisal Halimi kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (29/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjalanan dinas yang dilakukan pejabat negara maupun PNS tengah menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan triliunan rupiah dihabiskan hanya untuk perjalanan dinas yang maksud dan tujuannya bisa dibilang tak jelas.

Di tengah APBN yang dikatakan pemerintah 'jebol', pejabat negara diimbau untuk melakukan penghematan. Masalah penghematan anggaran negara berbuntut soal tuntutan realisasi penggunaan fasilitas bagi para pejabat negara seperti perjalanan dinas dengan pesawat terbang.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan semua pejabat eselon I kementerian harus menggunakan pesawat kelas ekonomi.

Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/PMK.05/2010 diatur tentang perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Diatur pejabat sekelas eselon 1 masuk klasifikasi kelas bisnis bukan kelas ekonomi seperti yang disampaikan Hatta.

Biaya perjalanan dinas dalam aturan tersebut dikelompokan dalam empat golongan, yaitu:
  • Golongan A, untuk Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Golongan B, untuk, Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon I, Perwira Tinggi TNI/Polri, Anggota Lembaga Tinggi Negara, utusan khusus Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara;
  • Golongan C, untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri; dan
  • Golongan D, untuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada huruf b dan huruf c.
Sementara untuk kelas pesawat yang disediakan untuk perjalanan dinas ini adalah Moda Transportasi Udara terdiri dari:
  • Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A;
  • Klasifikasi Bussines diberikan untuk Golongan B; atau
  • Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan D; dan
  • Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Bussines untuk semua Golongan.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads