Tinggal 2 Hari Lagi, Ayo Lapor SPT Pajak!

Tinggal 2 Hari Lagi, Ayo Lapor SPT Pajak!

- detikFinance
Kamis, 29 Mar 2012 14:08 WIB
Tinggal 2 Hari Lagi, Ayo Lapor SPT Pajak!
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat untuk segera lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi sebelum 1 April 2012.
Untuk melayani masyarakat seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tetap buka dan memperpanjang jam kerja saat tanggal batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan 2011.

Demikian instruksi Dirjen Pajak, Fuad Rachmany, kepada seluruh aparat pajak yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-10/PJ/2012 seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Untuk batas penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang jatuh pada hari Sabtu, tanggal 31 Maret 2012, seluruh KPP dan KP2KP akan buka memberikan pelayanan penerimaan dan konsultasi SPT Tahunan PPh mulai pukul 8.00 pagi sampai dengan pukul 20.00 malam pada tanggal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian untuk batas penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang jatuh pada hari Senin, tanggal 30 April 2012, seluruh KPP dan KP2KP pada hari Sabtu, tanggal 28 April 2012, akan tetap buka mulai pukul 8.00 pagi sampai dengan pukul 12.00 siang. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 30 April 2012, seluruh KPP dan KP2KP akan buka mulai pukul 07.30 pagi sampai dengan pukul 19.00 malam.

"Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat. Pengaturan pembatasan waktu hanya bersifat administratif, apabila diperlukan Kepala Kantor dapat memperpanjang jam kerja sampai dengan pelayanan selesai," kata Fuad.

Selain itu, Fuad mengatakan KPP dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pos setempat untuk penempatan mobil pos keliling dalam penerimaan SPT Tahunan PPh sehingga akan memberikan alternatif pilihan penyampaian SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak (WP).

"Mengingat hari Sabtu, tanggal 31 Maret 2012, bank persepsi maupun kantor pos tutup, maka setiap KPP harus mengumumkan kepada WP bahwa pembayaran PPh Pasal 29 untuk WP Orang Pribadi harus dilakukan paling lambat pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2012," tegas Fuad.

Fuad meminta KPP dan KP2KP perlu memperhatikan sistem antrian yang baik selama proses penyampaian SPT berlangsung, tersedianya tempat (ruang) dan petugas konsultasi, tersedianya kotak brosur pajak berisi brosur dan leaflet perpajakan, papan informasi penunjuk alur proses untuk mempermudah dan mempercepat WP dalam menyampaikan SPT Tahunan, kebersihan ruang tunggu, kamar kecil dan tempat duduk, juga pengunaan name tag, penampilan dan etika berperilaku oleh semua petugas pajak maupun petugas keamanan (Satpam) perlu diperhatikan oleh setiap KPP dan KP2KP guna memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada WP.

"Kepala kantor harus memastikan bahwa pelayanan kepada WP tetap diberikan pada waktu jam istirahat dengan pengaturan pegawai yang bertugas," tegas Fuad.


(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads