Tunggu Masyarakat Lapor SPT, Ditjen Pajak Lembur

Tunggu Masyarakat Lapor SPT, Ditjen Pajak Lembur

- detikFinance
Jumat, 30 Mar 2012 13:22 WIB
Tunggu Masyarakat Lapor SPT, Ditjen Pajak Lembur
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperpanjang jam kerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Hal ini dilakukan untuk melayani masyarakat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Sehubungan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2012 tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh," ungkap Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menyampaikan, untuk melayani Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh, Direktorat Jenderal Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia. Adapun waktunya sebagai berikut:


  • Sabtu, 31 Maret 2012 pukul 08.00 s.d. 20.00 waktu setempat
  • Sabtu, 28 April 2012 pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat
  • Sabtu, 30 April 2012 pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat

"Selain itu, perlu diingatkan bahwa pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat pada hari jumat tanggal 30 Maret 2012, mengingat hari Sabtu tanggal 31 Maret 2012 bank persepsi maupun kantor pos tutup," jelasnya.


(dru/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads