"Sehubungan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2012 tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh," ungkap Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (30/3/2012).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sabtu, 31 Maret 2012 pukul 08.00 s.d. 20.00 waktu setempat
- Sabtu, 28 April 2012 pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat
- Sabtu, 30 April 2012 pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat
"Selain itu, perlu diingatkan bahwa pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat pada hari jumat tanggal 30 Maret 2012, mengingat hari Sabtu tanggal 31 Maret 2012 bank persepsi maupun kantor pos tutup," jelasnya.
(dru/hen)










































