Ditjen Pajak Bentuk KKP Khusus Migas dan Pertambangan

Ditjen Pajak Bentuk KKP Khusus Migas dan Pertambangan

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 02 Apr 2012 12:40 WIB
Ditjen Pajak Bentuk KKP Khusus Migas dan Pertambangan
Jakarta - Wajib pajak di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Pertambangan tidak lagi bisa membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasa, pasalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membentuk KPP khusus untuk sektor Migas dan Pertambangan. Ditjen Pajak telah meresmikan KKP tersebut mulai 1April 2012.

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengungkapkan pembentukan KPP Migas dan Pertambangan ini berdasarkan inisiatif strategis Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak disektor tersebut.

"Implementasi inisiatif strategis tersebut salah satunya pembentukan KPP Migas dan Pertambangan ini. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak disektor Migas dan Pertambangan," kata Fuad, disela peresmian KPP Pertambangan dan Migas serta Reorganisasi KPP di Lingkungan Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Senin (2/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fuad, sebelumnya wajib pajak disektor ini tersebar di KPP wajib pajak, namun per 1April 2012 semuanya wajib di KPP Migas dan Pertambangan.

"Pembentukan KPP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP yang berlaku efektif 13 Februari 2012," ungkapnya.

Ditambahkan Fuad, dengan beroperasinya KPP Migas dan Pertambangan ini, maka diharapkan pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada wajib pajak disektor ini menjadi lebih baik lagi.

(rrd/dru)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads