Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengungkapkan pembentukan KPP Migas dan Pertambangan ini berdasarkan inisiatif strategis Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak disektor tersebut.
"Implementasi inisiatif strategis tersebut salah satunya pembentukan KPP Migas dan Pertambangan ini. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak disektor Migas dan Pertambangan," kata Fuad, disela peresmian KPP Pertambangan dan Migas serta Reorganisasi KPP di Lingkungan Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Senin (2/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembentukan KPP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP yang berlaku efektif 13 Februari 2012," ungkapnya.
Ditambahkan Fuad, dengan beroperasinya KPP Migas dan Pertambangan ini, maka diharapkan pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada wajib pajak disektor ini menjadi lebih baik lagi.
(rrd/dru)










































