"Terus terang saya kecewa dan harus disayangkan karena membuat perekonomian tidak pasti," kata Direktur Penelitian dan Pelatihan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (P2FEB) di Pertamina Tower, Bulaksumur, Yogyakarta, Selasa (3/4/2012).
Anggito mengatakan Pasal 7 ayat 6a juga banyak menimbulkan intepretasi banyak pihak. "Ada beberapa hal yang membingungkan kalau kita cermati semuanya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu lanjut Anggito, pemerintah melalui aparat negara harus menangkap orang-orang yang bertindak curang. Sebab sudah tidak ada alasan lagi untuk menaikkan harga karena BBM tidak jadi dinaikkan.
"Pemerintah harus meredam agar harga-harga kebutuhan pokok terutama sembako tidak naik. Caranya dengan melakukan operasi pasar," pungkas Anggito seusai penandatanganan kerjasama Program BRI Wirausaha Rakyat antara FEB UGM dengan BRI.
Seperti diketahui, rapat Paripurna DPR Sabtu lalu membatalkan kenaikan harga BBM subsidi yang rencananya dilakukan 1 April 2012. Namun DPR memutuskan penambahan pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN-P 2012 yang membolehkan pemerintah menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi.
Telah diputuskan Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 yang isinya adalah:
"Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."
Dalam UU APBN-P 2012, DPR dan pemerintah memutuskan asumsi harga minyak (Indonesia Crude Price/ICP) baru sebesar US$ 105 per barel dari sebelumnya US$ 90 per barel. Jadi apabila harga minyak 6 bulan terakhir rata-ratanya mengalami kenaikan atau penurunan 15%, pemerintah bisa menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi.
(bgk/dru)
