Demikian disampaikan Sekjen Kemenkeu Kiagus Achmad Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (9/4/2012).
"Menurut kita itu tidak bermasalah, membawa itu ke SKLN (Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) merupakan tindak lanjut. Kalau kita mengatakan belum bisa menerima itu, maka akan dibawa ke SKLN. Jadi SKLN itu salah satu cara menyelesaikan dispute. Jadi, kita menghormati BPK apa yang dilakukannya tetapi kita mempunyai cara lain. Dan satu-satunya lembaga yang bisa mengatakan itu benar atau tidak, ya MK," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan pemerintah tidak menindaklanjuti, pemerintah menghormati apa yang dilakukan BPK dan DPR. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada cara lain kalau antar lembaga tidak menemukan kesepahaman yaitu MK," jelasnya.
Untuk itu, Badaruddin menyatakan pihaknya akan mengajukan beberapa saksi ahli lagi setelah beberapa saksi ahli sebelumnya pada minggu lalu.
"Ada 4 atau 5 tapi biasanya majelis melihat waktu yang tersedia, misal apakah 3 dulu. Ditinjau mungkin dari tata negaranya, pebisnis," tandasnya.
Seperti diketahui, BPK menyatakan pemerintah harus meminta izin DPR terlebih dahulu sebelum membeli saham divestasi Newmont tersebut. Pemerintah memutuskan untuk mengambil 7% saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Kasus divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Masuk dalam pihak berperkara yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melawan DPR dan BPK.
Pemerintah menilai memiliki kewenangan mengelola kekayaan alam Indonesia dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan ini sebagaimana amanat pasal 4 ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun kewenangan ini dihalangi oleh kewenangan BPK serta DPR.
Dari laporan hasil audit BPK ke DPR berpendapat pembelian saham Newmont ini merupakan penyertaan modal negara yang harus melalui persetujuan anggota dewan.
Namun demikian, Kementerian Keuangan tetap berniat akan membeli saham tersebut supaya tidak jatuh ke pihak lain. Salah satunya yang paling ngotot adalah perusahaan kongsi grup Bakrie dan Pemda NTB, yaitu PT Multi Daerah Bersaing (MDB).
Saat ini, MDB sudah menguasai 24% saham Newmont. Jika nanti MDB kembali mengambil 7% saham Newmont maka perusahaan swasta itu akan mengantongi total 31% kepemilikan saham di perusahaan tambang tersebut.
(/)










































