Kalangan anggota Komisi VI DPR tengah menggalang dukungan untuk meloloskan usul penggunaan hak interpelasi kepada pemerintah, terkait keluarnya Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan No. KEP-236/MBU/2011.
Beberapa Anggota DPR menilai keputusan Dahlan tersebut melanggar peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
Adapun dalam Kepmen tersebut, Dahlan menyatakan pendelegasian sebagian wewenang menteri negara BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, sebagai pembantu Presiden, telah mengeluarkan suatu keputusan menteri yang secara substansial maupun legal-formal melanggar atau bertabrakan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima dalam siaran pers, Kamis (12/4/2012).
Aria mengatakan, karena Kepmen ini, pejabat eselon I atau deputi kementerian negara BUMN dapat menunjuk direksi BUMN tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme TPA (Tim Penilai Akhir).
Hal ini telah terjadi dalam kasus penunjukkan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).
Menurut Aria yang anggota Fraksi PDIP ini, Kepmen BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tersebut juga mengamandemen atau meniadakan ketentuan yang tercakup dalam peraturan perundangan yang berada di atasnya.
Sehingga jika dibiarkan akan mengacaukan tata urutan peraturan perundangan, selain bertentangan dengan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
"Atas beberapa pertimbangan di atas, muncul kehendak para anggota dewan, khususnya dari Komisi VI DPR RI, untuk mengajukan usul hak interpelasi (meminta keterangan) kepada pemerintah, terkait dikeluarkan dan diimplementasikannya Kepmen No. 236/MBU/2011. Usulan hak interpelasi ini, sesuai peraturan tata tertib DPR, selanjutnya akan dibawa ke dalam Sidang Paripurna DPR, hari Kamis ini (12 April 2012), untuk mendapatkan persetujuan," kata Aria Bima.
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.











































