Menurut Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, kewenangan itu membuat deputi kementerian BUMN dapat menunjuk direksi BUMN tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme TPA (Tim Penilai Akhir).
Hal ini telah terjadi dalam kasus penunjukkan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme RUPS dan TPA dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan akutabilitas seperti diatur Pasal 15 dan Pasal 16 UU No. 19/2003 tentang BUMN.
Akibatnya, muncul kasus pengangkatan kembali direksi lama Pelni dan Garuda Indonesia untuk masa jabatan ketiga kalinya. Pengangkatan ini melanggar Pasal 16 ayat (4) UU No. 19/2003 tentang BUMN.
Pasal tersebut menyatakan, "Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan,"
Aria menambahkan, jika kasus ini terus berlanjut dikhawatirkan berpotensi makin memburuknya kinerja BUMN dan akhirnya merugikan keuangan negara. Pasalnya, sebagian atau seluruh saham BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sesuai Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 2 huruf g UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
(ang/hen)











































