Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II-2011 baru selesai memeriksa 78 perusahaan tambang batubara yang terdiri dari 77 kuasa pertambangan dan 10 kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan menemukan potensi kerugian negara Rp 488,52 miliar.
"Itu baru 77 KP dan 10 PKP2B, padahal berdasarkan dari data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Dirjen Mineral dan Batubara, saat ini ada sekitar 10.235 perusahaan tambang yang tercatat," kata anggota BPK Ali Masykur Musa saat jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Menurut Ali, ada pontensi kerugian negara lebih besar lagi, karena dari 77 KP dan 10 PKP2B yang diperiksa saja ketahuan perusahaan tambang 'ngeles' atau pura-pura tidak tahu untuk bayar iuran tetap, royalti, dan administrasi yang besarnya mencapai Rp 488,52 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena saking banyaknya perusahaan tambang tersebut, kata Ali, maka pihaknya memilih secara acak.
"Pemilihan 77 KP dan 10 PKP2B itu pun dipilih secara acak, dan kami pun tidak menggunakan atau menghitung. Berdasarkan data-data dari asosiasi tambang atau dari Kementerian ESDM khususnya Ditjen Minerba. Kami datang langsung ke perusahaan tambang tersebut," jelas Ali.
Apalagi yang menjadi kekhawatirannya, berdasarkan data Kementerian ESDM, dari 10.235 perusahaan tambang yang tercatat, yang sudah dinyatakan telah clean and clear per 1 Maret 2012 baru sebanyak 4.151 perusahaan atau baru 40,55%.
Sisanya sebanyak 6.084 perusahaan atau 59,45% masih belum clean and clear atau masih dalam proses rekonsiliasi dengan instransi terkait.
(rrd/dnl)










































