'Digoyang' Anggota DPR, Ini Jawaban Dahlan Iskan

'Digoyang' Anggota DPR, Ini Jawaban Dahlan Iskan

Wahyu Daniel - detikFinance
Jumat, 13 Apr 2012 13:36 WIB
Digoyang Anggota DPR, Ini Jawaban Dahlan Iskan
Jakarta -

Sebanyak 38 Anggota DPR dikabarkan sudah menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi bagi Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait keputusan Dahlan No. KEP-236/MBU/2011. Apa Jawaban Dahlan?

Mantan Dirut PLN ini menyatakan tak akan menghalang-halangi rencana para anggota DPR yang memprotes keputusan yang dikeluarkannya.

"Itu hak konstitusional anggota DPR yang tidak boleh dihambat atau dihalang-halangi. Selama ini saya sangat menghormati DPR karena memang DPR punya hak konstitusi," tegas Dahlan kepada detikFinance, Jumat (13/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam siaran pers, Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima mengatakan ada 38 anggota DPR yang sudah setuju penggunaan hak tersebut. Mereka semua berasal dari tujuh fraksi yang ada, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai PPP, dan Fraksi Partai PKS.

Sejumlah anggota DPR menilai keputusan Dahlan No. KEP-236/MBU/2011 melanggar peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Di dalam aturan tersebut, Dahlan menyatakan pendelegasian sebagian wewenang Menteri BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.

Lewat keputusan ini, memang banyak birokrasi yang dipangkas Dahlan. Contohnya seperti penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA).

"Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebagai pembantu Presiden, telah mengeluarkan suatu keputusan menteri yang secara substansial maupun legal-formal melanggar atau bertabrakan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Aria Bima.

Aria mengatakan, karena Kepmen ini, pejabat eselon I atau deputi kementerian BUMN dapat menunjuk direksi BUMN tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme TPA (Tim Penilai Akhir). Hal ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

Menurut Aria yang anggota Fraksi PDIP ini, Kepmen BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tersebut juga mengamandemen atau meniadakan ketentuan yang tercakup dalam peraturan perundangan yang berada di atasnya. Sehingga jika dibiarkan akan mengacaukan tata urutan peraturan perundangan, selain bertentangan dengan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

(dnl/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads