"Seluruh warga negara harus siap , bukan hanya saya siapa aja harus siap," ungkap Dahlan seusai meninjau Program BUMN Peduli di Muara Angke, Minggu (15/4/12).
Dahlan menambahkan tidak ada alasan untuk tidak siap, karena menurutnya DPR memiliki hak konstitusi yang absolut, dan tidak ada satu orangpun yang dapat menghalanginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan mengaku tidak ada persiapan apa-apa apabila nanti dia benar akan dipanggil DPR terkait hak interpelasi ini.
"Gak, gak perlu persiapan," ungkapnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Aria Bima, Anggota Komisi VI DPR RI menuturkan Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan No. KEP-236/MBU/2011 telah melanggar peraturan. Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menganggap Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN telah membuat peraturan yang melanggar peraturan perundangan diatasnya.
“Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, sebagai pembantu Presiden, telah mengeluarkan suatu keputusan menteri yang secara substansial maupun legal-formal melanggar atau bertabrakan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus inisiator pengajuan usul hak interpelasi ini, kepada pers di Jakarta, Kamis (12/4/2012).
(zul/dru)











































