Ketika ditanyakan apakah 'gebrakannya' tersebut dianggap mulai mengganggu calon-calon Presiden yang akan maju dalam Pemilu 2014, salah satunya dengan jalan interpelasi?
"Terserah saja, aku ini terserah saja (diinterplasi)," ujar Dahlan Iskan kepada detikFinance, Senin (16/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sebanyak 38 Anggota DPR dikabarkan menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi bagi Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait keputusan Dahlan No. KEP-236/MBU/2011.
Dalam dokumen keputusan tersebut yang dikutip detikFinance, Senin (17/4/2012), ditetepkan bahwa Dahlan mendelegasikan sebagian kewenangan dan/atau memberikan kuasanya sebagai wakil pemerintah dan pemegang saham BUMN kepada direksi, komisaris/dewan pengawas, serta pejabat eselon I Kementerian BUMN.
Keputusan yang dibuat Dahlan pada 15 November 2011 itu dibuat Dahlan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengurusan BUMN dan juga karena pertimbangan tugas yang didelegasikan tersebut tidak bersifat 'sangat strategis'.
(rrd/dnl)











































