Bahkan, ia sempat menyebut interpelasi itu seharusnya bukan kepada dirinya melainkan kepada Menteri BUMN sebelum dipegang dirinya.
"Seharusnya yang diinterpelasi itu bukan saya, tapi Pak Mustafa (Abubakar) atau Pak Tanri Abeng (Mantan Menteri BUMN)," kata Dahlan Iskan dalam sambutannya di HUT ke 14 Kementerian BUMN di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang diinterpelasi mereka. Pak Mustafa, Pak Tanri Abeng kenapa membuat BUMN seperti ini, apa maksudnya," kata Dahlan.
Diakui Dahlan, iklim di kementerian yang dipimpinnya saat ini sangat ruwet dalam mengambil dan mengeluarkan keputusan.
"Karena setiap keputusan yang dikeluarkan bakal di interplasi sana-sini, karena negara kita demokrasi. Kalau di China, setiap keputusan tidak ada yang berani menggugatnya," tutur Dahlan.
"Maka itu saya berterima kasih kepada Pak Mustafa yang menyekolahkan saya, banyak memberi pelajaran dan pengetahuan kepada saya sebelum memangku BUMN ini," tandasnya.
Selain itu, Dahlan juga kembali menyinggung bahwa setiap perubahan yang dilakukan negara ini selalu ada intervensi. Padahal, perubahan dilakukan demi perbaikan dan kemajuan bersama.
"Kalau di sini setiap ada perubahan akan diinterpletasi," kelakarnya.
Dahlan juga kembali menyindir interpelasi DPR saat berterima kasih kepada para panitia HUT Kementerian BUMN yang menyelenggarakan upacara sebelum jam kerja. Jika upacara itu mengganggu pekerjaan, Dahlan takut akan ada interpelasi lagi dari DPR.
"Terima kasih. Terima kasih kepada pegawai yang ingat HUT Kementerian BUMN. Terima kasih pemimpin upacara semuanya wanita, upacaranya jam 7 pagi sehingga tidak ganggu jam kerja. Semoga ini tidak diinterpelasi," tukas Dahlan yang dibarengi dengan tepuk tangan para pegawai kementerian
Terkait munculnya usulan hak interplasi terhadap Menteri BUMN oleh anggota DPR, yang isinya menggugat pendelegasian wewenang menteri BUMN kepada para deputi di Kementerian BUMN, direksi ,dan komisaris di BUMN dalam Kepmen No. KEP-236/MBU/2011, ditanggapi pasrah oleh Dahlan.
"Itu hak konstitusi sepenuhnya anggota DPR, tidak boleh ada yang menghalangi dan tidak boleh ada yang menghambat. Itu haknya anggota DPR," kata Dahlan.
(ang/dnl)











































