Membenahi BUMN, menurut Dahlan banyak sekali tantangannya. Selain itu tidak mudah karena banyak hal yang mesti dilakukan.
"Jalan masih panjang, lorong-lorongnya berkelok-kelok," ungkap Dahlan dalam situs resmi Kementerian BUMN, seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Selasa (17/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan berharap PT KBI seharusnya mengurus penuh integritas perdagangan berjangka, pasar fisik komoditas, dan integritas informasi sistem resi gudang. "Tapi sampai hari ini baru 1 persen pelaksanaannya," ungkap Dahlan.
"Sebenarnya kalau KBI sukses sungguh bisa ikut memajukan pertanian dan perkebunan kita. Petani kita tentu juga ikut menikmati. Kita pun tidak akan ketinggalan lagi. Semua negara maju menyelenggarakan perdagangan komoditi berjangka. Kita yang masih belum," paparnya kembali.
Menurut Mantan Dirut PLN ini dengan perdagangan komoditi berjangka fluktuasi harga produk pertanian bisa dicegah. Keluhan harga-harga hasil pertanian seperti jagung dan beras yang anjlok di musim panen bisa teratasi.
"Lalu-lintas fisik hasil pertanian juga tidak terlalu besar. Yang akan lebih mondar-mandir adalah angka-angka," jelasnya.
Yang lebih penting lagi, sambung Dahlan, hasil-hasil pertanian itu sudah bisa dimonetisasi tidak lama setelah panen terjadi. Volume perdagangan pasti akan menjadi melonjak.
Dikatakan Dahlan, dalam mengurus pangan memang perlu ketelatenan membenahi hulunya, sampai kapan pun sistem perdagangan komoditi tidak akan terwujud.
"Godaannya begitu banyak, tapi kalau langkah sudah diayunkan, tujuan akan tercapai. Kecuali ada interpelasi," tutup Dahlan.
Sebelumnya, entah serius atau bercanda Dahlan Iskan menyinggung langkah interpelasi anggota DPR kepadanya, berkali-kali dalam pidato di HUT Kementerian BUMN ke-14 hari kemarin Senin (16/4/2012).
Bahkan, Ia sempat menyebut interpelasi itu seharusnya bukan kepada dirinya melainkan kepada Menteri BUMN sebelum dipegang dirinya.
Seperti diketahui, sebanyak 38 Anggota DPR dikabarkan menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi bagi Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait keputusan Dahlan No. KEP-236/MBU/2011. Pasalnya, Dahlan mendelegasikan sebagian kewenangan dan/atau memberikan kuasanya sebagai wakil pemerintah dan pemegang saham BUMN kepada direksi, komisaris/dewan pengawas, serta pejabat eselon I Kementerian BUMN.
(dru/ang)











































