"Terserah saja maunya bagaimana, maunya DPR bagaimana, maunya rakyat bagaimana, saya ikut aja, yang penting negara ini maju," tutur Dahlan kepada detikFinance di kantor Peruri, Jakarta, Selasa (17/4/12).
Lebih lanjut lagi Dahlan menuturkan, ini sepenuhnya hak konstitusional yang dimiliki DPR yang tidak seorangpun dapat menghalanginya, sehingga Dahlan siap apabila sewaktu-waktu dipanggil oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan mengaku rencana interpelasi ini sama sekali tidak mengganggu kinerja BUMN, ataupun dirinya sebagai Menteri BUMN. "Tidak, sama sekali itu tidak mengganggu kinerja," tuturnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Aria Bima menuturkan Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan No. KEP-236/MBU/2011 telah melanggar peraturan. Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menganggap Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN telah membuat peraturan yang melanggar peraturan perundangan diatasnya.
"Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, sebagai pembantu presiden, telah mengeluarkan suatu keputusan menteri yang secara substansial maupun legal-formal melanggar atau bertabrakan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Aria Bima.
(zlf/dnl)











































