Langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan keputusan soal pendelegasian sebagian wewenangnya kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, komisaris, dan direksi BUMN. Apa alasan Dahlan?
Pendelegasian sebagian wewenang Menteri BUMN tersebut dilakukan Dahlan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMN.
Awalnya, keputusan pendelegasian sebagian wewenang ini ditetapkan dalam keputusan No. KEP-236/MBU/2011 yang diterbitkan pada 15 November 2012. Sekarang beberapa anggota DPR memprotes keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan hak interpelasi kepada Dahlan, karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga keputusan baru Dahlan adalah:
- Keputusan No. SK-164/MBU/2012 Tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku RUPS pada Perusaaan Perseroan menjadi Kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi
- Keputusan No. SK-165/MBU/2012 Tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) menjadi Kewenangan Dewan Pengawas dan Direksi
- Keputusan No. SK-166/NIBU/2012 Tentang pemberian kuasa atas sebagian Kewenangan Menteri BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/Pemilik Modal pada BUMN Kepada Pejabat Eselon I Kementerian BUMN.
"Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMN, perlu menetapkan sebagian kewenangan Menteri BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi," demikian ujar Dahlan dalam salah satu keputusan tersebut, yang salinannya dikutip detikFinance, Rabu (18/4/2012).
"Untuk lebih memperjelas dan menghindari adanya perbedaan penafsiran terhadap pendelegasian kewenangan dan/atau pemberian kuasa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: KEP-236/MBU/2011 tanggal 15 November 2011 tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali," demikian isi keputusan yang diteken Dahlan tersebut.
Pada keputusannya tersebut, Dahlan mengatakan sebagian kewenangan Menteri BUMN menjadi kewenangan pejabat eselon I, Dewan Komisaris, dan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan dengan tetap mempertimbangkan bahwa hal-hal yang dianggap 'sangat strategis', tetap menjadi kewenangan Menteri BUMN selaku RUPS.










































