"Jujur ini bukan masalah suka tidak suka antar pribadi, tetapi ini mekanisme, prosedur di mana keputusan pergantian 5 direksi Pertamina legalitasnya dipertanyakan, karena harusnya melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan TPA (Tim Penilai Akhir) terkait fit and proper test," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, kepada detikFinance, Kamis (19/4/2012).
Kata Aria, sebagai BUMN strategis seharusnya pergantian direksi harus melalui tahap tersebut, tidak bisa seenaknya saja apalagi sesuka Dirut Pertamina dengan menjunjung kata 'The Dream Team' seperti konsep yang diinginkan Menteri BUMN.
"Ini yang lebih bahaya, pergantian direksi terserah usulan Deputi-nya, Dirutnya, ini kan BUMN strategis, sementara banyak permasalahan Pertamina dari Hulu hingga Hilir terkait inefisiensi, dan ini belum tentu dengan menganti direksi permasalahan inefisiensi di Pertamina selesai. Ini belum bicara kapabilitas direksi yang dipilih ya, belum," tegas Aria.
Makanya, sejak awal pihaknya menganggap Kepmen 236 tersebut melanggar undang-undang salah satunya UU Kementerian BUMN, dimana setiap pergantian direksi harus melalui mekanisme RUPS dan TPA.
"Tapi masalahnya yang begini ini bisa diinterplasi apa tidak, saya belum bisa kasih komentar, nanti kita dalami dahulu. Tetapi yang jelas jika sejak awal terpilihnya direksi tersebut melanggar undang-undang, apakah setiap keputusan yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan?" tandasnya.
(rrd/ang)











































