"Inilah yang dijadikan momentum oleh orang-orang tertentu, saya nggak tahu itu. Sebenarnya sudah jelas kalau hak patennya oleh PFN," kata Manajer Administrasi Umum PFN M Rasyid kepada detikFinance dikutip Kamis, (19/4/2012)
Rasyid menjelaskan, konsep boneka Si Unyil awalnya tercetus tahun 1979. Ide pertamanya gagasan dari direktur PFN GI Dwipayana (Dipo), yang punya gagasan untuk menciptakan sebuah film anak-anak yang bertemakan pendidikan tapi tidak terlepas dari unsur hiburan dan mudah dibuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai akhirnya pada tahun 1990 Dipo meninggal, kemudian digantikan oleh Amoroso Katamsi (pemeran Letjen Soeharto di Film G30S/PKI). Pada periode itu lah, film Si Unyil sudah tak diproduksi lagi. Pada saat itu juga Suyadi alias Pak Raden keluar dari kegiatan di PFN
"Nah, semua itu ide gagasannya Pak Dipo, itu semua pun Pak Dipo yang ngasih tahu ini bonekanya dibikinnya begini ya, pakai kertas koran, ruangannya nanti di sana saja, peralatanya juga kita punya, cuma memang karakter yang bikin boneka adalah Pak Raden. Begitu, cuma yang jadi permasalahan kemaren itu adalah royalti," katanya.
Menurutnya, pasca berhentinya produksi film Si Unyil, pada tahun 1998 Pak Raden menyerahkan 'hak ciptanya' kepada PFN. Kemudian pada tahun 1999 pihak PFN mendaftarkannya ke HAKI atas nama PFN.
"Oleh karena itu atas nama PFN hak ciptanya, kan kalau atas nama PFN segala royalti juga milik PFN gitu. Tetapi setiap kita ada kerjasama dengan pihak manapun juga berkaitan dengan produksi film, Pak Raden pasti dilibatkan. Tidak mungkin tidak, seperti Laptop si Unyil juga Pak Raden pasti dilibatkan," jelasnya.
Ia juga menegaskan sebelum periode penyerahan 'hak cipta' oleh Pak Raden pada tahun 1998, sebelum periode itu pihak Pak Raden belum mendaftarkan boneka Si Unyil ke HAKI.
"Kalau hak cipta itu harusnya didaftarkan dulu. Jadi sejak Pak Raden membuat sampai kita mendaftarkan itu belum terdaftar. Begitu lah ceritanya, kita semua berhubungan baik sekali dengan Pak Raden direksi baik," katanya.
(hen/ang)