Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, aturan efektif yang diperlukan adalah yang bisa mengundang rakyat rajin membayar pajak, namun pemerintah tidak boleh sewenang-wenang memaksa rakyat bayar pajak tanpa aturan jelas.
"Pembayar pajak masih sangat sedikit sekali. Ini menunjukkan antara idealita dan realita masih belum sinkron dan belum efektif," ungkap Mahfud dalam acara seminar nasional 'Dinamika Perpajakan Nasional, Antara Idealisme dan Realitas' di Graha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (19/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pajak sejak zaman dulu itu sudah ada, dulu namanya upeti yang dipungut oleh kerajaan terhadap rakyatnya. Itu sama saja dengan pajak," kata Mahfud memberikan contoh.
Menurut dia karena negara wajib memungut pajak, maka masyarakat sebagai wajib pajak harus membayar pajak dan tak boleh mogok.
"Kalau mogok bayar pajak negara bisa bubar. Ancaman itu pernah kita alami saat kasus Gayus muncul kemudian ada beberapa masyarakat yang mengancam tidak mau bayar pajak karena khawatir akan diselewengkan," katanya.
Dia mengatakan pajak adalah sumber pendapatan negara yang paling stabil. Semakin besar penerimaan pajak akan semakin besar pula pembangunan untuk rakyat dan keberlangsungsan negara.
"Syaratnya dalam pemungutan pajak harus efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," katanya.
(bgk/dnl)











































