"Paling tidak ada upaya bagi kita buat mereka semakin banyak mau membayar," ujar Fuad ketika ditemui di Gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Menurut Fuad, pengaturan mengenai pajak ini justru merupakan insentif di mana jika disamakan penghitungannya dengan usaha lain maka besaran pajak yang dikenakan untuk usaha ini akan besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, Fuad mengakui banyak wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya kepada negara. Namun, Fuad tidak ingin menyatakan bahwa wajib pajak ini mengemplang pajak.
"Bukan ngemplang cuma banyak yang tidak bayar pajak," ujarnya.
Untuk aturan terkait pajak usaha tertentu ini, Fuad mengakui masih banyak yang perlu diatur agar aturan tersebut berjalan baik. Dia juga belum bisa memprediksi berapa potensi pajak yang dapat tergali dari pengenaan pajak tersebut.
"Susah saya ngitungnya krn data tentang jumlah usaha menengah ini angkanya belum jelas. Belum (jadi), paling tahun depan," tandasnya.
(nia/dru)











































