2 Tersangka Penggelapan Pajak Dihukum 3,6 Tahun
Kamis, 12 Agu 2004 12:23 WIB
Jakarta -
Dua tersangka kasus penggelapan pajak, yakni Sofyan Nurhasan dan Mahfud Zulmi, dihukum penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 20 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan. Keduanya dihukum karena terbukti melakukan penggelapan pajak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11,125 miliar. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri Cibinong dipimpin oleh hakim ketua Nawawi di Cibinong, Jawa Barat, Kamis (12/8/2004).Sebelumnya kedua tersangka tersebut terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana perpajakan karena memalsukan faktur pajak atas nama perusahaan yang dikelolanya, yakni PT Mega Radila Mandiri (MRM). Aparat pajak menaruh kecurigaan terhadap perusahaan tersebut karena omsetnya meningkat cukup tajam dari Rp 2 miliar pada 2001 menjadi Rp 46 miliar pada 2002. Menurut Tenaga Pengkaji Bidang SDM Ditjen Pajak Djangkung Sujarwadi, kedua tersangka itu telah terbukti melanggar pasal 39 ayat 1 tentang tata cara perpajakan. Sebagai konsekuensi atas putusan PN Cibinong, kata Djangkung, maka perusahaan-perusahaan lain yang pernah bertransaksi dengan PT MRM harus memperbaiki SPT pajaknya. Dijelaskan pula jika SPT itu tidak diperbaiki maka perusahaan-perusahaan lain bisa juga dijerat hukum.Ditambahkan pada 2004 Ditjen Pajak telah menemukan tiga kasus penggelapan pajak senilai Rp 35 miliar yang terjadi di Cibinong, Tangerang dan Banjarmasin. Angka temuan ini lebih sedikit dibandingkan tahun 2003 sebanyak lima kasus dan 2002 sebesar 17 kasus.
(nit/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































