Ditjen Pajak Terus Kejar Aset JL dan MMG
Kamis, 12 Agu 2004 12:25 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengejar aset-aset dua wajib pajak yakni JL dan MMG yang akan dibebaskan dari proses paksa badan (gijzeling) masing-masing pada Oktober dan November 2004. Sebabnya hingga saat ini pengembalian pajak dari kedua oknum itu masih sangat rendah."Kita tetap upayakan pengejaran dan terus mengidentifikasi aset-aset JL dan MMG. Tapi kalau keduanya berakhir masa perpanjangan gijzeling pada Oktober dan November 2004 maka bisa dikatakan bebas dari hukum," kata Tenaga Pengkaji Bidang SDM Ditjen Pajak Djangkung Sujarwadi di Cibinong, Jawa Barat, Kamis (12/8/2004).Disebutkannya JL baru membayar pajak tertunggaknya sebesar Rp 3 miliar dari total tunggakan Rp 11 miliar. Sementara MMG baru membayar Rp 5,3 miliar dari total tunggakan Rp 45 miliar. Ditanya apakah keduanya bisa ditahan kembali jika masa perpanjangan gijzelingnya habis, menurut Djangkung, hal tersebut sangat memungkinkan jika keduanya terbukti melakukan tindak pidana lainnya, diluar masalah perpajakan.Diungkapkan Djangkung, Ditjen Pajak dan Biro Hukum Depkeu terus melakukan verifikasi terhadap kemungkinan melakukan gijzeling atas satu wajib pajak di Denpasar yang berinisial N. Menteri Keuangan, katanya, akan mengeluarkan surat izin gijzeling setelah tahapan-tahapan yang meliputi 12 hal dipenuhi.
(nit/)











































