Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/4/2012).
"Kerugian itu bukan masalah duitnya tapi kita bicara sustainability dari barang tambangnya itu sendiri. Kalau kita ekspor tanah, itu kan dalam waktu cepat, sumber tambang kita kan berkurang banyak dan tambang itu kan gak renewable, jadi otomatis ya habis ya habis saja, kemudian nilai yang kita terima hanya senilai tanah, itulah yang menjadi isu mengapa kita perlu penetapan bea keluar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau batu bara lain isunya, yang kita lebih peduli adalah kebutuhan dalam negeri, kita jangan sampai menyediakan batu bara murah di luar negeri tapi untuk di dalam negeri, untuk PLN, mereka kesulitan dapat pasokan dengan harga yang wajar," tegasnya.
Menurut Bambang, jika penjualan barang tambang secara gelondongan bersama tanah ini dibiarkan begitu saja, maka banyak penerima izin ekspor tambang akan menggunakan izin tersebut secara asal-asalan.
"Artinya kalau dibiarkan begitu saja, semua orang akan seenaknya jual tanah. Kalau saya misalnya punya konsesi tambang dan saya bebas mau saya apakan, yang paling gampang kalau ada yang mau beli ya saya jual, termasuk kalau yang mau beli dari luar negeri ya saya jual juga," jelasnya.
"Dan pasti karena Indonesia lumayan kaya dengan barang tambang maka pihak luar negeri pasti tertarik membeli, buat kita mungkin bagus karena ekspor, tapi ekspor kayak apa, bukan ekspor tanah," tambah Bambang.
Bambang mengharapkan dengan adanya pemberlakuan bea keluar barang tambang ini maka barang tambang tersebut bisa diolah terlebih dahulu baru diekspor sehingga memberikan nilai tambah bagi rakyat.
"Paling tidak harus diolah sedikit, syukur-syukur barang tambang itu kan kalau diolah bisa menjadi bahan baku untuk industri, yang diutamakan industri kita dulu baru luar negeri," paparnya.
Sayangnya, lanjut Bambang, tampaknya aturan tersebut masih memerlukan waktu karena hingga saat ini belum ada pengajuan tarif dari kementerian teknis untuk hal tersebut kepada tim tarif Kemenkeu.
"Proses penetapan bea keluar kan ada prosedurnya. Nanti diputuskan sama tim tarif, sebelum ke tim tarif, ada usulan dari kementerian teknis. Jadi sampai saat ini kita belum terima usulannya," pungkasnya.
Bea Keluar Tambang, Kemenkeu: Bukan Masalah Duit, Tapi Sustainability
(nia/ang)










































