"Kalau PTKP itu kita naikkan dari Rp15,4 juta menjadi Rp 24 juta itu penerimaan pajak yang kita hilang itu dalam satu tahun bisa mencapai Rp 12 triliun, dalam satu tahun ya, kalau misalnya kita laksanakan itu di 1 Juli, maka kita kehilangan Rp 6 triliun," ujar Agus Marto, Minggu (29/4/2012).
Namun, lanjut Agus Marto, penerimaan negara dari pajak tersebut bisa beralih ke penerimaan negara dalam bentuk lain. Pasalnya, uang yang tidak dibayarkan wajib pajak dalam bentuk pajak ini pasti akan dialihkan melalui konsumsi atau investasi yang akhirnya kembali kepada negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Marto mengaku saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai peningkatan PTKP tersebut. Opsi yang disiapkan tidak hanya kenaikan PTKP sebesar Rp 24 juta, melainkan pihaknya juga menyiapkan opsi kenaikan PTKP sebesar Rp 18 juta per tahun.
"Yang ada dikaji dari Rp 18 juta sampai Rp 24 juta, itu yang akan menentukan itu Presiden, kajiannya itu antara 18-24 juta. Justru kalau misalnya Rp 24 juta kan artinya penghasilannya Rp 2 juta per bulan, tapi mungkin jumlahnya bukan Rp 24 juta tapi Rp 18 juta," tandasnya.
(nia/dru)











































