Contoh Sukses Perusahaan yang Pakai Tenaga Outsourcing

Contoh Sukses Perusahaan yang Pakai Tenaga Outsourcing

- detikFinance
Senin, 30 Apr 2012 10:43 WIB
Jakarta - Penggunaan tenaga outsourcing masih menjadi pro dan kontra di Indonesia. Namun dari sisi dunia usaha, hal ini memberikan efisiensi dan beberapa perusahaan sukses menerapkannya.

Ketua Bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat, Asosiasi Outsourcing Indonesia, Reza Maspaitella mengatakan sebelum perusahaan menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing atau alih daya, sebaiknya perusahaan harus memiliki kejelasan dari fokus bisnis usahanya.

"Pertama-tama dia (perusahaan) harus fokus, yaitu secara strategisnya area kekuatan perusahan dia dimana," ungkapnya kepada detikFinance, Minggu (29/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengetahui fokus yang menjadi keunggulan perusahaan. Perusahaan dapat membuat rencana, yaitu apa yang bisa dikerjakan oleh perusahaan dan apa yang tidak bisa dikerjakan oleh perusahaan, sehingga bisa menggunakan jasa outsourcing.

Reza menyebut, perusahaan sepatu olahraga Nike sebagai perusahaan yang sukses menggunakan jasa outsourcing. Nike lebih fokus pada pengembangan desain produk dan untuk pengerjaan produknya Nike menggunakan jasa pihak ketiga.

"Dia (Nike) memiliki keunggulan pada produk design sedangkan produksinya bisa dia serahkan ke Indonesia atau China, supaya memberikan biaya operasional yang lebih rendah dan dia berpikir tidak punya keahlian pada bidang produksi," ungkapnya

Terkait banyaknya perusahaan jasa tenaga kerja outsourcing yang tidak bertanggungjawab terhadap pengelolaan pekerja. Reza mengusulkan agar perusahaan tersebut dilakukan standarisasi sehingga perusahaan pengelola tenaga kerja outsourcing menjadi profesional.

"Pertama perusahaan outsourcing harus distandarisasi, tidak bisa lagi dikelola oleh perusahaan yang tidak jelas dalam mengelola (abal-abal), maka Asosasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) melakukan sertifikasi, dengan tujuan jangan sampai perusahaan-perusahaan pengguna jasa tenaga kerja outsourcing bekerjasama dengan perusahaan yang tidak berkompeten supaya ujung-ujungnya karyawan tidak dirugikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan, ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini diajukan oleh Didik Suprijadi yang mewakili lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI). Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU tersebut,yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hakhak pekerja.

Mahkamah menilai posisi buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perjanjian kerja ini memberi implikasi jika hubungan pemberian kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan outsourcing habis, habis pula masa kerja buruh khususnya tenaga outsourcing.

Mahkamah kemudian menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja, yaitu mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua,menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.

Model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.

(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads