Seorang sumber detikFinance, PNS golongan II Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang gajinya di bawah Rp 2 juta mengungkapkan rencana kenaikan PTKP disambut antusias. Meskipun ia menganggap hal ini tidak terlalu berpengaruh.
"Kalau saya biasa aja terkait rencana ini," ungkap seorang PNS itu yang tidak mau disebutkan namanya ini kepada detikFinance, Senin (30/4/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau kena pajak mau nggak, karena itu, untuk kewajiban. Saya mau bayar pajak mau nggak, Karena kalau ketetapannya begitu ya saya ikut aja," tuturnya.
Sementara itu seorang PNS golongn III Kemendag, berpendapat sedikit berbeda, menurutnya dengan dinaikkannya PTKP, bisa sangat membantu PNS dalam hal finansial.
"Menurut saya itu bagus, karena kalau tidak kena pajak kan duitnya bisa untuk kredit rumah, cicilan jadi ringan," tutur seorang narasumber yang juga tidak mau disebutkan namanya.
"Dengan gaji yang tadinyaRp 2 juta dipotong kan sekarang nggak dipotong, nah duit yang nggak dipotong itu kan bisa untuk nabung, buat beli perabot rumah, atau kebutuhan lain, bagus. Ini hal yang positif," sambungnya.
Sebelumnya Presiden SBY menyatakan akan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun. Berarti nantinya pegawai atau buruh bergaji Rp 2 juta per bulan bakal bebas pajak.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany membenarkan rencana tersebut. Ini dilakukan pemerintah untuk membantu golongan berpendapatan rendah.
"Jadi agar tidak perlu pajak bila pendapatannya di bawah PTKP atau lebih sedikit bayar pajaknya karena dinaikkannya PTKP," kata Fuad kepada detikFinance, Senin (30/4/2012).
Fuad mengatakan, jika aturan ini direstui oleh DPR, maka akan bisa meningkatkan daya beli buruh-butuh pabrik atau karyawan perusahaan yang gajinya rendah.
Namun memang, rencana pemerintah untuk menaikkan PTKP harus menempuh jalan panjang. Karena perlu mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan dengan rencana tersebut, sekitar Rp 12 triliun potensi penerimaan pajak bisa tergerus per tahunnya.
(zlf/hen)











































