Pemerintah kemudian menyikapinya dengan menginjikan para importir daging sapi di Indonesia untuk melakukan impor daging dari negara-negara yang telah menjadi penyokong sumber daging sapi selama masa larangan impor sementara produk hewan dari Amerika Serikat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pertanian, Suswono saat konprensi pers di kantor Kementrian Pertanian, Selasa (1/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suswono mengegaskan tidak terlalu khawatir dengan larangan impor tersebut karena presentasi daging dari Amerika Serikat tidak terlalu signifikan dibandingkan negara lain yang menyokong daging ke Indonesia.
"Januari sampai 30 April (impor), total daging sapi 15.748 ton. dari Amerika 6,25% atau 1027 ton," sebutnya.
Pemerintah sebelumnya tanggal 24 April 2012 mengumumkan larangan impor produk hewan dari Amerika Serikat karena ditemuinya penyakit sapi gila (BSE) di California.
Sehingga berdasarkan acuan dari Keputusan Menteri Pertanian No. 3238/Kpts/PD.630/2009, bahwa penyakit sapi gila termasuk karakteristik hama penyakit hewan karantina (HPHK) Golongan I dan memiliki karakteristik belum terdapat di Indonesia, mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masayarakat dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi.
(/)











































