Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Achmad Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (2/5/2012).
"Oh enggak boleh bawa anak istri. Tapi boleh saja bawa anak istri, tetapi bayar sendiri. Misalnya saya dinas ke kampung halamanku, ke Palembang, sekalian mau ziarah ke makam ayah saya, saya bawa istri saya boleh, tapi bayar sendiri," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjalanan dinas itu yang bawa istri, anak itu perjalanan dinas pindah. Jadi perjalanan dinas itu ada perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas, ada perjalanan dinas pindah. Ya kalau perjalanan dinas pindah tentu dibiayai anak, istrinya, boleh juga bawa pembantu kalau sudah punya jabatan. masa tidak boleh bawa anak istrinya," tegasnya.
(nia/dru)










































