Perjalanan Dinas PNS, Kemenkeu: Bawa Anak-Istri, Bayar Sendiri!

Perjalanan Dinas PNS, Kemenkeu: Bawa Anak-Istri, Bayar Sendiri!

Ramdhania El Hida - detikFinance
Rabu, 02 Mei 2012 14:56 WIB
Perjalanan Dinas PNS, Kemenkeu: Bawa Anak-Istri, Bayar Sendiri!
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan anggaran perjalanan dinas disiapkan hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pejabat negara saja. Anggaran tersebut tidak disediakan khusus untuk keluarga PNS maupun pejabat termasuk anak maupun isterinya.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Achmad Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

"Oh enggak boleh bawa anak istri. Tapi boleh saja bawa anak istri, tetapi bayar sendiri. Misalnya saya dinas ke kampung halamanku, ke Palembang, sekalian mau ziarah ke makam ayah saya, saya bawa istri saya boleh, tapi bayar sendiri," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Badaruddin menjelaskan untuk perjalanan dinas pindah, maka negara akan membayar perpindahan keluarga PNS tersebut.

"Perjalanan dinas itu yang bawa istri, anak itu perjalanan dinas pindah. Jadi perjalanan dinas itu ada perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas, ada perjalanan dinas pindah. Ya kalau perjalanan dinas pindah tentu dibiayai anak, istrinya, boleh juga bawa pembantu kalau sudah punya jabatan. masa tidak boleh bawa anak istrinya," tegasnya.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads