Juru Bicara Freeport Ramdani Sirait menyatakan, pihaknya tak terkena rencana pemerintah mengeluarkan aturan pengenaan bea keluar pada 14 komoditas hasil tambang.
"Freeport memenuhi semua kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejalan dengan ketentuan dari kontrak karyanya bersama pemerintah Indonesia, termasuk membayar pajak PPh dengan tarif yang lebih tinggi yaitu 35%, dari yang diwajibkan berdasarkan peraturan PPh yang berlaku saat ini yaitu 25%," tutur Ramdani di Jakarta, Rabu (2/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelunya, Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan bakal mengeluarkan aturan baru terhadap 14 komoditas hasil tambang yang akan dikenakan bea keluar.
"Aturan baru (bea keluar) akan diumumkan pada 6 Mei nanti, termasuk kapan akan diberlakukannya, kapan ekspor (14 bahan tambang) dikenakan bea keluar," ujar Jero.
Sebanyak 14 bahan tambang tersebut diantaranya, logam, tembaga, emas, perak, timah dan timbal, kromium, kemudian platium, bauksit, biji besi, nikel, mangan dan antimon.
(dnl/hen)











































