Freeport: Kami Bayar Pajak dengan Tarif Lebih Tinggi!

Freeport: Kami Bayar Pajak dengan Tarif Lebih Tinggi!

- detikFinance
Rabu, 02 Mei 2012 17:52 WIB
Freeport: Kami Bayar Pajak dengan Tarif Lebih Tinggi!
Jakarta - PT Freeport Indonesia (Freeport) menyatakan selama ini telah membayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi dari aturan yang ada. Karena itu, Freeport berharap tak ada pajak-pajak baru yang dikenakan.

Juru Bicara Freeport Ramdani Sirait menyatakan, pihaknya tak terkena rencana pemerintah mengeluarkan aturan pengenaan bea keluar pada 14 komoditas hasil tambang.

"Freeport memenuhi semua kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejalan dengan ketentuan dari kontrak karyanya bersama pemerintah Indonesia, termasuk membayar pajak PPh dengan tarif yang lebih tinggi yaitu 35%, dari yang diwajibkan berdasarkan peraturan PPh yang berlaku saat ini yaitu 25%," tutur Ramdani di Jakarta, Rabu (2/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam lima tahun terakhir, lanjut Ramdani, Freeport telah menyetor lebih dari US$ 1 miliar setiap tahunnya ke pemerintah. "Sejak 1992, jumlah total kontribusi tersebut mencapai lebih dari US$ 10 miliar," imbuh Ramdani.

Sebelunya, Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan bakal mengeluarkan aturan baru terhadap 14 komoditas hasil tambang yang akan dikenakan bea keluar.

"Aturan baru (bea keluar) akan diumumkan pada 6 Mei nanti, termasuk kapan akan diberlakukannya, kapan ekspor (14 bahan tambang) dikenakan bea keluar," ujar Jero.
Sebanyak 14 bahan tambang tersebut diantaranya, logam, tembaga, emas, perak, timah dan timbal, kromium, kemudian platium, bauksit, biji besi, nikel, mangan dan antimon.


(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads