Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Achmad Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (2/5/2012).
"Kalau umpamanya seseorang melakukan itu lalu ketahuan, tentu ada konsekuensinya. Kalau jumlahnya besar, itu bisa ditangkap dan dibawa ke KPK," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan dicampuradukkan antara peraturan yang ada dengan moral hazard. Kalau ketahuan ditangkap akan diperiksa oleh inspektorat jenderalnya. Kan di tiap-tiap instansi ada APIP, Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah," tegasnya.
(nia/dnl)










































