Awas! Manipulasi Anggaran Dinas, PNS Bisa Dilaporkan ke KPK

Awas! Manipulasi Anggaran Dinas, PNS Bisa Dilaporkan ke KPK

Ramdhania El Hida - detikFinance
Rabu, 02 Mei 2012 19:26 WIB
Awas! Manipulasi Anggaran Dinas, PNS Bisa Dilaporkan ke KPK
Jakarta - Kementerian Keuangan menegaskan tidak boleh ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kongkalikong untuk dapat korupsi anggaran perjalanan dinas. Jika diketahui ada 'permainan' dalam anggaran perjalanan dinas, maka akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Achmad Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

"Kalau umpamanya seseorang melakukan itu lalu ketahuan, tentu ada konsekuensinya. Kalau jumlahnya besar, itu bisa ditangkap dan dibawa ke KPK," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badaruddin meminta agar para PNS ini tidak menyalahgunakan aturan. Pasalnya, pengawasan internal di setiap instansi pemerintah selalu memantau penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para pegawai.

"Jangan dicampuradukkan antara peraturan yang ada dengan moral hazard. Kalau ketahuan ditangkap akan diperiksa oleh inspektorat jenderalnya. Kan di tiap-tiap instansi ada APIP, Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah," tegasnya.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads