Ekspor Tambang Dipajaki, Pengusaha Ancam PHK Besar-besaran

Ekspor Tambang Dipajaki, Pengusaha Ancam PHK Besar-besaran

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Minggu, 06 Mei 2012 13:16 WIB
Ekspor Tambang Dipajaki, Pengusaha Ancam PHK Besar-besaran
Jakarta -

Kebijakan bea keluar atau pajak ekspor (PE) terhadap 14 komoditas tambang menuai reaksi keras para pengusaha pertambangan. Mereka mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran jika ketentuan itu tetap berlaku.

"Keluarnya Permen 07 ESDM bukan pekerjaan mudah, karena akan banyak berdampak negatif bagi pengusaha dan Investor. Di areal pertambangan pasti terjadi PHK besar-besaran lalu terjadi konflik antara karyawan dengan perusahaan terkait pesangon dan beragam hal lain," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia Poltak Sitanggang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/5/2012)

Ia menuturkan saat ini kalangan pengusaha cenderung menolak berikan Pesangon karena PHK bukan diakibatkan kebijakan perusahaan. Ia menuding pemerintah lah yang harus bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengusaha pertambangan harus menanggung kerugian yang sangat besar akibat batalnya kontrak-kontrak, baik dengan kontraktor, buyer dan bank. Tidak tertutup kemungkinan pengusaha harus menghadapi sekian banyak gugatan hukum dari berbagai pihak akibat batalnya berbagai perjanjian," katanya.

Sayangnya Poltak tak merinci lebih lanjut benang merah antara ancaman PHK terhadap kebijakan baru pemerintah tersebut. Namun ia menegaskan pengusaha tidak mau begitu saja menanggung akibat dari situasi yang terjadi bukan karena kesalahannya tetapi karena kebijakan pemerintah.

Menurutnya masalah ini bisa dihindari jika Pemerintah tidak menganulir Undang-Undang (UU) dengan Peraturan Menteri melainkan tetap berpegang pada batasan waktu yg diamanatkan oleh UU Minerba yaitu penghentian ekspor dan pembangunan smelter dilakukan bukan tahun ini, namun tetap sesuai dengan rencana yaitu 2014.

Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan peraturan menteri No.7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Diantaranya mengatur bea keluar 20% untuk 14 produk tambang yang diekspor mentah-mentah kecuali batubara.

"Permen tersebut akan tetap berlaku pada 6 Mei 2012, jadi pada tanggal tersebut raw material (bahan mentah) logam mineral dilarang diekspor khususnya pada 14 logam mineral yang telah ditentukan," kata Jero di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5/2012).

Khusus untuk batubara, pemerintah tidak berani memberikan bea keluar karena ada kontrak karya. Pemerintah tidak bisa seenaknya menerapkan tarif baru karena semua sudah diatur dalam kontrak karya.

Daftar ke 14 logam material yang dilarang ekspor mentah adalah:



  1. Tembaga
  2. Emas
  3. Perak
  4. Timah
  5. Timbal
  6. Kromium
  7. Molybdenum
  8. Platinum
  9. Bauksit
  10. Bijih besi
  11. Pasir besi
  12. Nikel
  13. Mangan
  14. Antimon
(hen/wep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads