KPPU Larang Telkom Batasi Penjualan Produk Operator Lain
Jumat, 13 Agu 2004 16:44 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) membatalkan perjanjian kerjasama dengan warung telekomunikasi (wartel) yang mensyaratkan wartel hanya boleh menjual produk Telkom. Dengan keputusan tersebut, maka wartel nantinya bisa menjual produk milik operator telekomunikasi lain seperti Sambungan Langsung Internasional (SLI) 001 dan 008.Demikian keputusan yang dibacakan oleh anggota KPPU, Tadjuddin Noer Said, di kantor KPPU, Jl. Djuanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2004). Pada kesempatan tersebut, Tadjuddin didampingi anggota KPPU lainnya Didik J. Rachbini dan Mohammad Iqbal.Dalam pemeriksaannya terhadap PT Telkom, KPPU membuktikan secara sah dan meyakinkan, Telkom telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyebutkan: pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing pelaku usaha pemasok.Selama ini, menurut Tadjuddin, kondisi yang terjadi dalam penyediaan jasa telekomunikasi adalah tertutupnya layanan kode akses 001 dan 008 di beberapa wartel dan sebagai gantinya disediakan kode akses 017 milik Telkom.Selain itu, KPPU juga memerintahkan kepada PT Telkom untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dengan cara, pertama, meniadakan persyaratan perjanjian kerjasama (PKS) atas pembukaan akses SLI dan atau jasa telepon internasional lain, selain produk Telkom, di wartel-wartel. Kedua, membuka akses SLI dan atau jasa telepon internasional lain selain produk Telkom di warung Telkom.Menurut Tadjuddin, jika pihak Telkom keberatan dengan keputusan KPPU tersebut, maka Telkom diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatannya ke pengadilan negeri.
(ani/)











































