Mulai 15 Juni Impor Buah dan Sayur Diperketat

Mulai 15 Juni Impor Buah dan Sayur Diperketat

Zulfi Suhendra - detikFinance
Jumat, 11 Mei 2012 15:38 WIB
Mulai 15 Juni Impor Buah dan Sayur Diperketat
Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menerbitkan peraturan menteri (Permen) untuk mengendalikan angka impor holtikultura yang semakin melonjak. Permen No 30/M-DAG/PER/5/2012 akan berlaku efektif tanggal 15 Juni 2012.

Permen ini didasarkan pada amanat UU No 13 Tahun 2010 tentang holtikultura yang mewajibkan importir untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, menjaga stabilitas nasional.

"Jadi kita mengatur besaran impor dan waktu nya, jangan pas panen besar, kita malah impor," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di kantornya, Jumat (11/5/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, importir harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti hal yang terkait dengan label dan kemasan, serta ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan konsumen, baik manusia, tumbuhan, dan lingkungan.

"Importir harus punya cold storage, dan alat transportasi yang berpendingin," ungkapnya.

Lebih lanjut, Deddy menuturkan untuk importir terdaftar seperti retailer besar atau supermarket, tidak bisa sewenang-wenang mengimpor produk holtikultura, atau dengan kata lain mereka harus memiliki distributor khusus untuk mengimpor produknya.

"Kalau supermarket nggak bisa impor langsung, dia harus melalui distributor," lanjutnya.

Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk menekan angka impor holtikultura. "Tidak dilarang untuk melakukan impor tapi hanya diatur waktu dan jumlahnya saja. Itu semua diatur Kementan. Jangan pas panen, kita impor gitu," tandasnya.

Sanksinya, apabila para importir itu tidak memenuhi persyaratan, secara otomatis mereka tidak diperbolehkan untuk mengimpor produk holtikultura tersebut.

"Semua akan disurvei, lalu di BAP lalu akan dikeluarkan IP nya, kalau nggak memenuhi persyaratan ya ditolak," pungkas Deddy.

Sebelumnya Kementerian Pertanian juga telah mengeluarkan Permen soal pembatasan pemasukan produk hortikultura melalui pelabuhan. Pelaksanaan ketentuan pembatasan pemasukan buah dan sayur impor telah ditunda. Ketentuan itu awalnya akan berlaku tanggal 19 Maret 2012 namun diundur hingga 19 Juni 2012.

Kementerian pertanian telah mengubah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 89 dan 90 tahun 2011 yang mengatur 3 Pelabuhan utama yaitu Belawan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Udara Soekarno Hatta.

Selain itu dalam Permentan No. 15 dan 16 juga mengatur Pelabuhan Bebas yaitu Karimun Bintan dan Batam yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan di bidang Kawasan Perdaganagan bebas dan Pelabuhan Bebas dapat digunakan sebagai tempat pemasukkan untuk buah-buahan, sayuran segar dan umbi lapis.

Dengan demikian mulai tanggal 19 Juni 2012, hanya ada 47 jenis komoditas yang akan masuk ke 4 pelabuhan itu. Diantaranya merupakan yang berkaitan dengan dengan buah dan sayur 42 jenis, dan sisanya 5 jenis umbi lapis yaitu bawang merah, bawang bombay, bawang putih, bawang prei dan bawang daun dan komoditas tersebut tidak diperbolehkan masuk Pelabuhan Tanjung Priok.

(zlf/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads