Pemerintah menyatakan terus berkomitmen untuk melakukan efisiensi anggaran belanja khususnya perjalanan dinas para PNS. Anggaran perjalanan dinas PNS tidak boleh boros.
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
"Pemborosan anggaran harus kita hilangkan, di tempat saya sendiri perjalanan dinas ke luar negeri hanya satu kali, itu juga kalau sangat penting sekali," tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran perjalanan dinas ini naik dari 2011 yang nilainya mencapai Rp 18 triliun menjadi Rp 23,9 triliun di 2012. Meski gerakan penghematan terus disuarakan pemerintah, nyatanya keborosan anggaran tetap terjadi. Contoh nyatanya perjalanan dinas kementerian dan lembaga negara yang anggarannya terus naik setiap tahunnya.
Sebelumnya menurut Kordinator Advokasi dan Investigasi Seknas Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi, pemangkasan biaya perjalanan dinas ini wajib dilakukan mengingat potensi penyimpangan anggaran yang terjadi.
Pada 2009, anggaran perjalan dinas PNS terjadi penyimpangan sebesar Rp 73,5 miliar di 35 kementerian/lembaga. Pada 2010, temuannya penyimpangan perjalanan dinas PNS menjadi Rp 89,5 miliar di 44 kementerian/lembaga.
(dnl/hen)











































