Tahun 2001-Juni 2004, Persetujuan PMDN Capai Rp 149,9 T

Tahun 2001-Juni 2004, Persetujuan PMDN Capai Rp 149,9 T

- detikFinance
Senin, 16 Agu 2004 12:30 WIB
Jakarta - Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam kurun waktu tahun 2001 hingga Juni 2004 mencapai 720 proyek dengan nilai investasi Rp 149,9 triliun. Sedangkan angka persetujuan PMA tercatat 4.085 proyek senilai US$ 41,5 miliar.Demikian disampaikan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam pidato RAPBN dan nota keuangan 2005 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2004). Peningkatan nilai investasi ini menurut Presiden sebagai akibat dilakukannya perbaikan iklim investasi dan penyederhanaan prosedur ijin investasi. Untuk periode yang sama ijin usaha tetap PMDN mencapai 409 proyek dengan nilai realisasi sebesar Rp 41,4 triliun dan ijin usaha tetap PMA sebanyak 1.650 proyek dengan nilai realisasi sebesar US$ 13,9 miliar. Angka persetujuan dan realisasi investasi ini tidak termasuk investasi di sektor migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pertambangan, investasi portfolio dan investasi rumah tangga. Selain itu peningkatan investasi juga terjadi akibat adanya kepastian hukum melalui harmonisaasi peraturan-peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum. Dijelaskan, sampai Juli 2004, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap sekitar 3600 perda dimana 267 dibatalkan dan 44 perda dibatalkan sendiri oleh Pemda bersangkutan. Presiden menyebutkan, diterbitkannya perpu no 1 tahun 2004 tentang kehutanan merupakan salah satu bagian dari kepastian hukum terhadap pelaksanaan invetasi di bidang pertambangan. Sementara di bidang ketenagalistrikan, pemeritah telah melakukan restrukturisasi dan reformasi melalui UU No 20, tahun 2002 tentang ketenagalistrikan yang menggantikan UU yang lama. Langkah lainnya adalah penyelesaian renegoisaisi 26 proyek listrik swasta. Hasil dari program peningkatan keterjangkauan masyarakat terhadap infrastruktur ketenagalistrikan ini ditandai oleh rasio desa yang teraliri listrik mencapai 78,5 persen pada tahun 2003. Sementara di bidang infrastruktur jalan diakui dengan segala keterbatasan yang ada pemerintah telah mengurangi kerusakan jalan nasional dari 15 persen pada tahun 2001 menjadi 12 persen di akhir tahun 2003. Hal ini memberikan implikasi pada pengehematan biaya operasi kendaraan secara keseluruhan. Selain itu, lanjut Mega, untuk mendukung pusat-pusat produksi nasional dan outlet bagi produksi yang dihasilkan, pemerintah telah melakukan peningkatan struktur jalan dan jembatan antara lain di jalur Pantura, Lintas Timur Sumatera, Lintas Kalimantan dan Lintas Sulawesi. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads