Ini Perbedaan 'Permainan' Perjalanan Dinas di Pusat dan Daerah

Ini Perbedaan 'Permainan' Perjalanan Dinas di Pusat dan Daerah

- detikFinance
Senin, 21 Mei 2012 12:44 WIB
Jakarta - Pembayaran perjalanan dinas PNS pada waktu lalu menganut sistem lumpsum yaitu semua dana diberikan diawal dengan batas tertinggi. Saat ini sistem berubah menjadi at cost, yang membutuhkan pertanggungjawaban lengkap.

Ternyata sistem baru ini masih bisa diakali oleh seorang oknum PNS untuk mendapatkan sampingan, termasuk pemalsuan laporan boarding pass perjalanan dinas.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sonny Loho mengatakan memang dengan berlakunya sistem at cost untuk pembayaran perjalanan dinas diharapkan dapat mengurangi tindak kecurangan para PNS untuk memalsukan biaya perjalanan dinas. Namun pembuatan tiket dan boarding pass palsu, tetap memberikan peluang pemalsuan anggaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya (bisa mengurangi yang macam-macam), kita kan dulu pakai lumpsum, misalkan pergi 10 hari padahal dikasih perjalanan dinas 5 hari, itu kan ketahuan kalau pakai at cost ketahuan, karena kita kan ganti saja, tinggal tambahin uang makan," katanya di Kantor Kemenkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/5/2012).

Sonny memperkirakan permainan perjalanan di pusat dan daerah berbeda-beda. Jika di pusat dengan sistem at cost menggunakan pemalsuan tiket atau boarding pass, tapi di daerah yang masih menggunakan sistem lumpsum masih bisa memalsukan masa dan biaya-biaya perjalanan dinas.

"Di pusat kan sudah at cost, kalau di pemda masih lumpsum, kalau di pusat itu yang bisa tiket palsu, boarding palsu," tegasnya.

Namun, untuk Kemenkeu, lanjut Sonny, di Kemenkeu tidak ditemukan pemalsuan tersebut. Hanya saja, ada beberapa ketidaksesuaian dalam perjalanan dinas.

"Mungkin kalau yang di K/L mungkin ada, tapi untuk di kemenkeu, laporan BPK-nya, dari tahun lalu dan tahun ini, tidak dibilang fiktif, cuma tidak sesuai. Ini temuan bagi mereka," tandasnya.

Ia minta agar semua oknum terkait pemalsuan boarding pass dan tiket untuk perjalanan dinas PNS dihukum, termasuk para produsen tiket palsu tersebut.

"Kalau orang bikin produsen tiket palsu, boarding pass palsu itu kan jadi kacau, itu mustinya dihukum juga," tegasnya.

(nia/hen)

Hide Ads