Karena itu, Agus meminta semua pihak harus menyerahkan data terkait pajak yang dibutuhkan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kita kan ada undang-undang, mewajibkan pihak ketiga bekerjasama menyerahkan informasi terkait dengan wajib pajak, jadi itu berlaku bagi semua instansi baik di pusat ataupun daerah," tegas Agus di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi IUP sudah sampai 10 ribu dan ternyata kita menduga banyak yang belum bayar royalti, pajak penghasilan yang benar, itu yang sedang diverifikasi," jelasnya.
Pemerintah ingin menertibkan pembayaran pajak perusahaan-perusahaan tambang ini. Karena itu dibutuhkan data-data soal perusahaan tambang dari pemerintah daerah.
"Masing-masing pemilik IUP itu diyakinkan membayar royalti ataupun pajak dan juga harus menandatangani pakta integritas, dan punya izin ekspor, jadi akan lebih baik kita mengendalikan wajib pajak pertambangan itu," ujarnya.
"Jadi nanti Ditjen Pajak mengidentifikasi siapa-siapa saja yang perlu menyerahkan info itu, kalau misalnya ditujukan kepada Pemda, 524 Pemda itu berkewajiban untuk melaporkan, nah ini adalah bentuk-bentuk yang sudah dikelola tapi sekarang dikelola dengan lebih baik," tandasnya.
(nia/dnl)










































