Terlibat Kasus, Pengangkatan Direksi Pertamina Bisa Direview

Terlibat Kasus, Pengangkatan Direksi Pertamina Bisa Direview

- detikFinance
Senin, 16 Agu 2004 16:40 WIB
Jakarta - Meneg BUMN Laksamana Sukardi berjanji akan meninjau ulang SK pengangkatan direksi Pertamina jika jajaran direksi saat ini terbukti terlibat satu masalah. Pernyataan Laksamana itu ditegaskan saat dikonfirmasi mengenai jajaran direksi Pertamina yang diduga terlibat sejumlah masalah."Kita akan review lagi kalau memang ada masalah yang muncul, tentu akan kita tarik semua," tegas Laksamana di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2004).Namun Laksamana menegaskan, direksi saat ini sudah dipilih dari orang-orang yang sangat kecil risikonya. Namun jika mereka terbukti terlibat masalah, pemerintah akan melihat apakah masalah tersebut cukup berat atau tidak. Dan jika tergolong berat, pemerintah tidak segan-segan mereview SK pengangkatannya.Berkaitan dengan pernyataan Ketua DPR Akbar Tanjung dalam pidato pembukaan masa sidang agar pemerintah menjelaskan penjualan 2 kapal tanker raksasa Pertamina Laksamana mengaku tidak ada masalah. Pemerintah, lanjut Laks, siap menjelaskan ulang kejadian yang sebenarnya. Namun Laksamana kembali meluruskan bahwa yang dilakukan Pertamina bukan penjualan namun pembatalan pembelian. "Jadi itu merupakan transaksi yang belum selesai, tapi nanti akan kita jelaskan bahwa kita dapat keuntungan dari pembatalan karena utang tidak jadi. Jadi sekali lagi ini bukan penjualan tapi pembatalan pembelian," tegasnya.Kasus Karaha BodasDalam kesempatan tersebut Laksamana juga menyampaikan negosiasi yang dilakukan tim pemerintah yang dipimpin Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimune dengan KBC (Karaha Bodas Company) di AS. Menurut Laksamana, dalam negosiasi itu, KBC tetap meminta pemerintah membayar klaim yang disetujui dalam arbitrase US$ 290 juta. Namun pemerintah menurut Laksamana tetap bersikukuh tidak akan membayar sejumlah itu karena angkanya dinilai tidak masuk akal.Laksamana menegaskan, pemerintah saat ini masih akan mengusahakan penyelesaian di luar jalur hukum seperti kasus Paiton yang akhirnya bisa diselesaikan diluar jalur hukum. Kendati demikian, Laksamana mengakui ada perbedaan prinsip dalam masalah KBC dan Paiton tersebut. Dijelaskan, dalam kasus Paiton sudah jelas mereka menginvestasikan dana yang besar disamping potensinya juga besar. Namun untuk kasus KBC, kondisinya berbeda karena investasinya kecil dan potensinya tidak besar. "Jadi mereka memang hanya memikirkan uang saja. Dan kelihatannya mereka juga tidak mau menyelesaikan kasus ini di luar jalur pengadilan," tambah Laksamana. Pemerintah, lanjut Laksamana, tetap menelusuri kasus kriminal terkait KKN dari kontrak antara pemerintah dan KBC. Jika kuat, maka pemerintah akan melakukan assessment. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads