Edo, salah satu perwakilan sebuah perusahaan tambang di Morowali yaitu PT PNS mengatakan dirinya telah jauh-jauh datang dari Morowali, Sulawesi Tengah, tapi hanya 4 Anggota DPR yang hadir.
"Kita datang jauh-jauh ke sini hanya ditemui oleh sedikit anggota DPR," ujar Edo dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya siap mengerahkan 800 karyawan PT PNS dan karywan tambang lainnya untuk terlibat membatalkan Permen ESDM," ungkap Edo.
Sementara Anggota Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, meski hanya 4 orang anggota yang hadir, namun ini akan ditidaklanjuti.
Rieke juga ingin memperjuangkan hak-hak pekerja tambang yang harus menjadi tuan rumah di Indonesia. Selain itu dia juga ingin memperjuangkan status kepegawaian dari pekerja tambang.
"Apakah bapak-bapak statusnya masih bekerja sebagai tenaga outsourcing, karena ada perusahaan tambang yang bekerja puluhan tahun sebagai tenaga outsourcing," tambahnya.
Dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut, 14 produk tambang bakal kena pajak kalau diekspor mentah-mentah. Barang tambang itu adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kronium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon.
Pada 2014, pemerintah sama sekali melarang barang tambang Indonesia diekspor mentah-mentah ke luar negeri. Aturan ini bertujuan agar industri hilirisasi tambang dalam negeri bisa berkembang.
(hen/dnl)










































