Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
"Sejak otonomi daerah itu IUP diberikan pemda. Sayangnya, teman-teman Pemda kurang bijak sehingga IUP diberikan, istilahnya, diobral. mungkin yang terjadi adanya euforia, artinya berlomba-lomba ada tambang, potensi dikit langsung dikasih izin," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, Bambang menyatakan terjadi ekploitasi berlebih yang menyebabkan nilai ekspor seolah-oleh meningkat dari sumber daya mineral.
"Masalahnya mineral kita bukan yang terbesar di dunia dan bukan renewable nanti dalam waktu singkat sudah habis, istilahnya generasi saya saja yang dapat, kalian dapat tanah bolong saja," tegasnya.
Guna mengatur masalah tersebut tanpa menganggu aturan otonomi, maka pemerintah pusat membuat Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, Permendag No.29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
"Kalau mengganti aturan otonomi itukan rumit, ya sudahlah yang ada saja, kita mengatur tata niaga, ekstraktifnya, dan seterusnya, menurut saya itu lebih tepat daripada kita ribut mengambil alih dari daerah ke pusat," tandasnya.
(nia/dnl)











































