Dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK sejak 2003 sampai 2011 terdapat 318 temuan yang mengandung unsur pidana dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 33,87 triliun. Realisasinya, hanya 186 laporan ditindaklanjuti. 132 laporan lainya hingga kini belum terdengar kabarnya.
Dari tiga lembaga hukum negara tersebut, diketahui Kepolisian dan KPK yang paling sedikit menindaklanjuti laporan dari temuan BPK. Tercatat 38 laporan yang diberikan oleh BPK ke Kepolisian, hanya 18 yang ditindaklanjuti dan 20 laporan tidak dilanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut BPK, hanya laporan yang bisa dilakukannya BPK kepada tiga penegak hukum. Lembaga tinggi negara ini tidak memiliki wewenang untuk mengintervesi temuan tersebut.
BPK hanya memantau hasil tindaklanjut dari laporan yang diberikan. "Kita hanya sebatas memberikan laporan dan kita tidak bisa mengintervesi penyelidikan yang diberikan," ungkapnya.
(feb/wep)











































