Pengamat ekonomi Dradjad Wibowo menilai salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk memberantas tindakan tersebut adalah memangkas plafon anggaran perjalanan dinas dalam jumlah signifikan.
"Misalnya 20-25 persen," ujarnya kepada detikFinance, Minggu (27/5/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini supaya mereka masih punya dana untuk perjalanan dinas yang penting-penting," ujarnya.
Kedua, tambah Dradjad, idealnya Kementerian/Lembaga menerapkan sistem 'sesuai pengeluaran riil' dengan check and balances yang baik, tidak hanya oleh atasan tetapi juga sesama pegawai. Meskipun, Dradjad mengakui cara tersebut tetap sangat sulit pula dilakukan.
"Tapi kuitansi mudah dipalsukan, melacaknya juga ribet. Ini baru berjalan kalau ada sistem check and balances antar sesama PNS. PNS yang melaporkan kecurangan mitra kerjanya diberi reward. Cuma budaya Indonesia menyulitkan sistem ini berjalan," ujarnya.
Dradjad menambahkan opsi lain yaitu dengan menerapkan sistem jatah maksimal untuk item-item perjalanan dinas. PNS harus mempertanggungjawabkan jatah maksimal yang telah diberikan kepadanya.
"Jadi bukan sesuai expenses, karena kuitansi bukti pengeluaran mudah dipalsukan. Misalkan jatah tiket sebesar Rp X. Jika berlebih, ya tidak usah dikembalikan. Jika kurang, ya nombok sendiri," tandasnya.
(nia/dru)











































