Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Bahan Bakar

Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Bahan Bakar

Wiji Nurhayat - detikFinance
Senin, 04 Jun 2012 20:20 WIB
Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Bahan Bakar
Jakarta -

Pemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang selama ini dipungut oleh pemerintah daerah sebesar 5%. Besaran kenaikannya masih dalam pembicaraan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Pajak BBM pasti naik, tetapi masalah presentasinya masih dibicarakan dengan para gubernur," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/6/2012)

Hatta menambahkan soal kenaikan PBBKB ini masih tahap pembicaraan dengan para gubrnur dan DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatta mengungkapkan ada dua permasalahan soal PBBKB ini, pertama ada selisih pajak 5% dan pusat akan menanggung beban 5%. Kedua adalah adanya perbedaan harga BBM di masing-masing daerah, sehingga dua permsalahan itu melanggar undang-undang yang ada.

"Adanya UU mengatakan bisa dinaikkan PBBKB sampai 10%, nanti akan kita bicarakan terlebih dahulu, karena kuota kita sudah melampaui 40 juta kiloliter, tahun 2011 saja sudah 41 juta kiloliter," katanya.

Seperti diketahui dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diatur salah satunya soal tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan maksimal 10%.

"Kita harus lihat subsidi kita terus bertambah dan kuota permintaan BBM meningkat, bayangkan jika selisih harga Rp 4.000," katanya.

Pada 18 Agustus 2009, DPR telah mengesahkan UU No.28/2009 tentang PDRD yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010. Dalam UU PDRD baru tersebut terdapat penambahan 4 jenis pajak daerah, yaitu 1 jenis pajak provinsi (Pajak Rokok) dan 3 jenis pajak kabupaten/kota (PBB Perdesaan dan Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Sarang Burung Walet).
Β 
Dalam undang-undang kabupaten/kota juga ada penambahan 1 jenis pajak yaitu pajak air tanah yang sebelumnya merupakan pajak provinsi. Dengan adanya tambahan tersebut, secara keseluruhan terdapat 16 jenis pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota.

Namun, pada 4 Juli lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden No.36/2011 tentang Perubahan atas Tarif PBBKB. Tarif PBBKB yang sudah ditetapkan oleh daerah dalam perdanya diubah menjadi 5%.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads