Ada Istilah 'Hattanomic', Ini Tanggapan Hatta Rajasa

Ada Istilah 'Hattanomic', Ini Tanggapan Hatta Rajasa

Wiji Nurhayat - detikFinance
Senin, 04 Jun 2012 20:50 WIB
Ada Istilah Hattanomic, Ini Tanggapan Hatta Rajasa
Jakarta -

Belakangan ini muncul istilah 'Hattanomic' yang menjadi konsen investor asing. Istilah ini dikaitkan dengan arah kebijakan ekonomi Indonesia yang proteksionis dan nasionalistik.

Menteri Koordinator Perkonomian Hatta Rajasa membantah anggapan itu. Ia menegaskan Indonesia sampai saat ini menganut pasar terbuka alias tak mengarah pada proteksionis termasuk dalam hal investasi, dan lainnya.

"Indonesia itu pasar terbuka, saya dan MP3EI berkeliling untuk mencari investor dan bagi investor Indonesia itu sangat kondusif, yang harus dilakukan adalah kita sudah melakukan perbaikan tax. Di mana letak proteksionisme saya? Pantaskah kalau Indonesia dibayar royalti 1%, oleh karena itu kita bicarakan baik-baik dan duduk bersama dan kita melakukn renegosiasi ulang," tegas Hatta di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hatta apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, semata-mata untuk kepentingan nasional Indonesia. Ia mencontohkan pembatasan impor daging dan sapi belakangan ini bagian dari kepentingan Indonesia.

"Negara harus punya kepentingan nasional dong. Kita juga harus menjalankan undang-undang, impor daging itu boleh saja, kami tak membatasi tapi kami membuka. Kami tidak melarang impor daging masuk ke Indonesia," katanya.

Beberapa waktu lalu analis politik barat, Kevin O. Rourke menjuluki arah ekonomi Indonesia menjadi Hattanomic dengan ditandai adanya gejala proteksionis dan nasionalistik. Posisi Hatta Rajasa yang menjadi menteri perekonomian, dianggap punya andil terkait kebijakan tersebut.

Belakangan ini memang ada beberapa kebijakan Indonesia yang mulai 'memperketat' aturan antaralain soal bea ekspor bahan tambang, pembatasan impor daging, pembatasan pintu masuk pelabuhan impor, soal kepemilikan saham perusahaan tambang asing.

PP baru dengan nomor 24 tahun 2012 yang merupakan revisi dari PP No. 23 tahun 2010, mengharuskan investor asing mendivestasikan kepemilikannya di perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia sehingga hanya tersisa 49% dari jumlah total sebelumnya.

Sebanyak 51% sahamnya wajib dimiliki peserta Indonesia maksimal pada tahun kesepuluh beroperasi. Periodenya adalah, divestasi 20% pada tahun keenam, 30% tahun ketujuh, 37% tahun kedelapan, 44% tahun kesembilan, dan 51% tahun kesepuluh.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads